MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama(PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) di ruang kerja Bupati, Rabu 2 Juli 2025.
Nota kesepahaman ditandatangani Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar I Nyoman Hary Sujana. Perjanjian kerja sama terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
I Nyoman katakan bahwa kunjungan dan pertemuan silaturahmi dengan Bupati Soppeng sekaligus menyampaikan perkembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan amanat pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021.
Program ini memberikan perlindungan menyeluruh termasuk JKK dan JKM, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, kehilangan pekerjaan sekaligus melengkapi jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat diharapkan dalam upaya mendukung perlindungan kepada pekerja termasuk pekerja rentan.
Acara dirangkai penyerahan santunan JKM kepada Ibu Elvina selaku isteri Almarhum Muhamamd Yunus Pegawai non ASN Dinas Satpol PP sebesar Rp124.500.000. Begitupula kepada Ibu Arifa isteri almarhum Langka pegawai non ASN Dinas PPK dan UKM menerima santunan JKM Rp42 juta.
















