MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 23 Juli 2025.
Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar, masing-masing yaitu:
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Lalu selanjutnya, Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari DPRD Kota Makassar, hadir Hartono, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Irwan Djafar, SE, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar. Hadir pula H. Andi Rahmat, S.STP, M.Si, Plt Sekretaris DPRD Kota Makassar yang turut mendampingi proses harmonisasi ini.
















