Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.
Sementara dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir Heny Widyawati, SH, MH, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Turut hadir pula Dr. Sakka Patih, SH, MH, dari tim penyusun rancangan regulasi.
Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Melalui proses ini, dilakukan pengkajian secara menyeluruh agar substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
DPRD Kota Makassar berharap melalui proses harmonisasi ini, produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Makassar secara menyeluruh.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















