MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina, pihaknya menegaskan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (05/08/2025) murni sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Daeng Manye menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan jabatannya di masa lalu sebagai Direktur Utama PT. PINS Indonesia periode 2017–2019, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Takalar.
PT. PINS yang merupakan anak usaha Telkom Group, memang menjadi salah satu pelaksana teknis proyek digitalisasi SPBU yang di kerjasamakan antara Pertamina dan Telkom pada 2018.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum, dan saat ini saya hanya ingin bekerja untuk Takalar yang lebih baik,” ujar Firdaus Daeng Manye, Jum’at 8 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan resmi, proyek digitalisasi SPBU Pertamina merupakan program nasional yang ditandatangani pada 31 Agustus 2018 oleh Mas’ud Khamid (Direktur Pemasaran Retail Pertamina) dan Dian Rachmawan (Direktur Enterprise & Business Service Telkom), yang disaksikan oleh pejabat Kementerian BUMN, ESDM, serta pimpinan Pertamina dan Telkom.
KPK memanggil Daeng Manye untuk memberikan keterangan seputar struktur manajerial dan proses kerja di PT. PINS pada saat awal pelaksanaan proyek, bukan karena adanya temuan tindakan korupsi yang dilakukan oleh dirinya.
















