Munafri menekankan, setiap kebijakan harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
“Kalau mau bikin kebijakan, tanyakan dulu ke dinas. Jangan diinterpretasi sendiri, karena ini yang sering menimbulkan masalah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana BOS atau dana pemerintah dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk hukuman penjara dan denda.
“Bayangkan kalau menjelang pensiun malah tersandung kasus seperti ini. Tugas kita mencegahnya, bukan mengalaminya,” pesan Munafri.
Pesan ini diperkuat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang turut hadir, menegaskan konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran aturan oleh kepala sekolah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya integritas para kepala sekolah dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi bagi kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar.
Munafri mengingatkan bahwa korupsi kerap dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui aturan. Ia menekankan perlunya menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal, seperti Siri’ (harga diri), sebagai benteng moral dalam menjalankan tugas.
“Kalau kita bicara esensi Siri’, tidak akan ada orang yang mengambil yang bukan haknya, atau menempatkan dirinya dalam posisi abu-abu,” ujarnya.
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dari KPK, tercatat 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS, meliputi pemotongan anggaran, nepotisme, hingga penggelembungan biaya.
Sebanyak 33% sekolah juga dinilai berpotensi melakukan korupsi, termasuk pungutan liar (8,74%) dan nepotisme (20,52%).
Ia menegaskan, dunia pendidikan bukanlah ladang bisnis, melainkan tempat pengabdian untuk mencetak generasi penerus bangsa.
Appi mengingatkan agar kepala sekolah tidak mengotori tugas mulia dengan praktik yang merugikan negara.
Dana BOS bukan dana pribadi yang bebas dipakai. Ini untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan risiko hukum yang serius jika menyalahgunakan dana BOS.
“Bayangkan menjelang pensiun harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukannya menikmati hasil kerja puluhan tahun, malah menghabiskan waktu menghadapi proses hukum,” katanya.
Menurutnya, kepala sekolah adalah panutan bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga dalam tata kelola anggaran.
“Hancurnya pengelolaan dana, muaranya ada di kepala sekolah. Karena itu, integritas adalah fondasi kepemimpinan,” tutupnya.(jk)
Editpr: Manaf Rachman
















