Home / Sulsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Personil Kodim 1423 Soppeng Kibarkan Bendera Merah Putih Di Gunung Sewo

​Dikatakan, untuk menjaga kesatuan dan kedaultan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki landasan hukum yang tegas .Pasal 27 ayat(3) UUD 1945 tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara .

Berdasarkan Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Wajo Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Ummul Quraa Sengkang

Melalui pegibaran bendera di Sewo diharapkan semangat kebangsaan masyarakat Soppeng semakin tumbuh serta kesadaran kolektif untuk membela NKRI tetap terjaga di tengah tantangan zaman, termasuk ancaman radikalisme.
Dalam hal pembelaan negara ada tiga komponen yaitu pertama ,komponen utama TNI dan Polri sebagai garda terdepan.

Baca Juga:  Bupati Wajo Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Gubernur Sulsel

Kedua, komponen cadangan yaitu warga negara yang terlatih secara militer dan ketiga komponen pendukung yaitu seluruh warga negara yang berperan aktif dalam mendukung pertahanan dan keamanan negara,tambah Dandim 1423 .(mar)

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023