Ia menambahkan, kolaborasi perlu diperkuat melalui payung hukum berupa nota kesepahaman (MoU) atau regulasi bersama.
Hal itu akan memudahkan intervensi pemerintah dalam pelayanan masyarakat, khususnya terkait pembersihan wilayah yang selama ini sulit dijangkau Pemkot.
Lebih jauh, Munafri juga menyoroti perlunya kerja sama tidak hanya dengan BBWS, tetapi juga dengan instansi lain seperti Balai Pemeliharaan Jalan.
Misalnya, di kawasan Pertamina dan titik-titik jalan strategis lain, penanganan kebersihan dan penataan lingkungan harus dilakukan bersama-sama, termasuk dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Kita harapkan ada pembagian tugas yang jelas. Jadi bukan hanya balai pemeliharaan sungai, tetapi juga balai jalan,” ungkapnya.
“Semua kita rangkul agar masalah kebersihan dan penataan di sekitar jalan maupun sungai bisa diselesaikan bersama,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















