MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang akan memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023. Langkah ini diambil berdasarkan surat keputusan Bupati Enrekang Nomor: 386/KEP/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja akan dilaksanakan Senin 25 Agustus 2025, di halaman kantor Bupati Enrekang.
Seluruh PPPK yang diundang diharapkan hadir tepat waktu dan mengikuti proses penandatanganan dengan tertib.
Sebelum acara, PPPK diminta untuk mengunduh dokumen perjanjian kerja melalui laman resmi dan mencetaknya sebanyak dua rangkap.
Selain itu, mereka juga perlu menyiapkan materai Rp.10.000 sebanyak dua lembar yang harus dibawa saat kegiatan.
















