MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmenya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima pada tahun 2021 lalu.
Dana PEN yang diketahui sebesar Rp233,3 miliar diterima Pemkab Takalar di masa kepemimpinan Bupati Syamsari Kitta, dengan alokasi utama pada pembangunan Rumah Sakit Galesong, infrastruktur jalan, serta dukungan bagi UMKM.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran kewajiban cicilan utang tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah hingga tahun 2030 mendatang.
Bupati Takalar, Ir. H.Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menegaskan bahwa pemerintahannya tetap berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai skema yang berlaku, tanpa mengabaikan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kita sadar betul, ini adalah kewajiban daerah yang harus ditunaikan. Karena itu, strategi kami adalah menyeimbangkan kewajiban pembayaran utang dengan tetap menjalankan program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Dg. Manye, di Rujab Bupati Takalar, Rabu 3 Agustus 2025.
Hingga tahun 2025, Pemkab Takalar telah membayar cicilan sebesar Rp74,4 miliar. Sisa kewajiban hingga 2030 tercatat Rp225,4 miliar.
Fokus Perbaikan dan Evaluasi
Pemkab Takalar saat ini melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek-proyek yang dibiayai Dana PEN, termasuk pembangunan RS Galesong dan program UMKM. Pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan kualitas bangunan rumah sakit agar bisa benar-benar berfungsi optimal melayani masyarakat.
















