Oleh Rukman Nawawi
MEDIASINERGI.CO WAJO — Pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Oleh Gurutta KM. H. Usman Pateha. S.HI., M. Pd., Di Masjid AR Rahim Pekkae Bulete Kecamatan Putimpanua Wajo. Mengunkapkan bahwa menutup aurat yang merupakan kewajiban yang berdasar Al-Qur’an, Surat Al-Ahzab ayat 59, yang memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka guna dikenali dan tidak diganggu.
Tidak menutup aurat atau mengumbarnya di hadapan non-mahram dianggap sebagai perbuatan dosa dalam Islam, hal ini ditegaskan Gurutta KM. H. Usma Pateha.
Dihadapan ratusan Jamaah saat pelasanaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Senin 8 September 2025
Sekira pukul 13.30 WITA.
Menurut Gurutta Usman Pateha bahwa ada golongan ahli neraka yang belum pernah beliau lihat kata Rasulullah, salah satunya adalah perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, cenderung pada maksiat dan mencenderungkan orang lain pada maksiat.
Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.
Selain itu, mengumbar aurat di media sosial juga dianggap haram, sama seperti memperlihatkannya di ruang publik fisik.
Ulama menekankan bahwa media sosial tidak mengubah status hukum tersebut dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Gurutta Usman Pateha mendifinisikan kata aurat merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram.
Mahram adalah individu yang memiliki hubungan darah atau ikatan tertentu yang membuatnya haram untuk dinikahi.
















