Home / Sulsel

Senin, 22 September 2025 - 11:27 WIB

Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2019, Adi Akbar: Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Perawat

Maka dari itu, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meskipun, pemerintah telah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.

“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujarnya.

Baca Juga:  Silaturahim dengan Tokoh Masyarakat di Wajo, Gubernur Sulsel Kembali Puji Duo Amran

Selain itu, ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Di antaranya, menghormati dan melindungi hak perawat, dan menyusun rencana strategi perlindungan perawat.

“Ia mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi, terhadap perawat,” jelasnya.

Baca Juga:  Danny Ajak IPNU-Pelajar Muhammadiyah Sukseskan Pemilu dan Gunakan Hak Pilih

Diakhir keterangannya, ia menyampaikan pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalkan, dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea

SOPPENG

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas

Sulsel

Tim Baksos IARMI Sulsel Bantu Sandang dan  Sembako Warga  RW 4 Kompleks Kusta Jongaya Makassar

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Sulsel

Usaha Sambil Doa, Pemkot Makassar Kerahkan Tangki Air, Sumur Bor hingga Salat Istisqa Minta Hujan

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Sulsel

Munafri Pacu Pemerataan Pembangunan di Pulau, Sekolah, Jalan, Dermaga hingga Transportasi Laut