Home / Sulsel

Senin, 22 September 2025 - 11:27 WIB

Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2019, Adi Akbar: Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Perawat

Maka dari itu, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meskipun, pemerintah telah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.

“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Warga Desa Tasiwalie Diterjang Angin

Selain itu, ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Di antaranya, menghormati dan melindungi hak perawat, dan menyusun rencana strategi perlindungan perawat.

“Ia mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi, terhadap perawat,” jelasnya.

Baca Juga:  PWI Wajo Berduka, Dewan Pembina H. Muh. Baru Berpulang

Diakhir keterangannya, ia menyampaikan pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalkan, dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae