Maka dari itu, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meskipun, pemerintah telah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.
“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Di antaranya, menghormati dan melindungi hak perawat, dan menyusun rencana strategi perlindungan perawat.
“Ia mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi, terhadap perawat,” jelasnya.
Diakhir keterangannya, ia menyampaikan pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalkan, dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















