Home / Sulsel

Senin, 22 September 2025 - 11:27 WIB

Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2019, Adi Akbar: Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Perawat

Maka dari itu, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meskipun, pemerintah telah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.

“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujarnya.

Baca Juga:  Humaira La Hambu, Resmikan KCP Bank Mandiri Siwa dengan Memanjakan Nasabah Menghadirkan Layanan Digital Dalam Konsep Smart Branch

Selain itu, ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Di antaranya, menghormati dan melindungi hak perawat, dan menyusun rencana strategi perlindungan perawat.

“Ia mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi, terhadap perawat,” jelasnya.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru 2024, Resolusi Danny Pomanto : Baik Untuk Semua

Diakhir keterangannya, ia menyampaikan pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalkan, dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Berdiri di Atas Fasum hingga 10 Tahun, 25 PK5 Tamalanrea Bongkar Lapak Secara Mandiri

Sulsel

Pimpin Apel Pagi, Bupati Daeng Manye Tekankan Pentingnya Adaptasi Teknologi bagi ASN Takalar

Sulsel

Perkuat Koordinasi, Pemkab Takalar – APDESI Gelar Turnamen Domino

Sulsel

Disetujui Kemendagri, 24 Peserta Siap Ikuti Tahap Wawancara Seleksi PDAM Makassar

SOPPENG

Bupati Soppeng Serahkan Bantuan Benih Kepada 221 Kelompok Tani

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini

Sulsel

Tingkatkan Kewaspadaan Musim Hujan, Koramil 1406-05/Majauleng Gelar Karya Bakti Bersama Warga

Sulsel

Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya