MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang akan segera menindaklanjuti program sertifikat gratis untuk 5000 hektar lahan, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ramperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Enrekang pada 24 September 2025.
Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki infrastruktur pertanahan di Kabupaten Enrekang.
Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah bagi masyarakat Enrekang, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi potensi konflik pertanahan di daerah tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang juga berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
















