Home / Sulsel

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

PN Jakpus tolak Gugatan Rp100,3 Miliar HCB dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi babak baru dalam sejarah panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Majelis hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima atau ditolak (N.O./niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil pada Kamis 25 September 2025,

Secara sederhana, amar putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tergugat. Lebih jauh, hakim menyiratkan bahwa konflik PWI hanyalah sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.

Baca Juga:  Kesulitan Bahan Baku, Pengrajin Sutera di Tanasitolo Berharap Bantuan dari ATL

“Berarti gugatan HCB Cs sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 Miliar sudah kandas di PN Jakpus. Sekaligus putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI,” ungkap Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu 27 September 2025.

Anrico menjelaskan lebih jauh mengapa putusan 711 PN Jakpus sangat penting. Pertama, putusan ini memberi kepastian hukum. Selama ini, dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus tertentu. Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi pidana itu terhenti karena pengadilan sendiri menyatakan gugatan tidak berdasar.

Baca Juga:  Peringati Tahun Baru Islam, Adnan Harap Program Pemkab Gowa Terealisasi dengan Baik

Kedua, putusan ini mempertegas ruang lingkup hukum perdata dan pidana. Sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan dibawa ke ranah pidana. Hal ini sesuai dengan doktrin klasik hukum: criminal law as ultimum remedium — hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan senjata politik organisasi.

Share :

Baca Juga

ENREKANG

PWI Pusat dan PWI Sulsel Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

ENREKANG

Wabup Enrekang Siap Dikritik Terkait Pelayanan Publik

Sulsel

May Day 2026, Wali Kota Munafri Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi

Sulsel

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri: Penimbunan Segera Dimulai

PWI

Bupati Syahruddin Alrif Dukung Konferprov PWI Sulawesi Selatan

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa