“Semua hari ini terjawab. Id ini artinya dapat jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas seperti sebelumnya,” ujar Titin.
Biro Pers pun meminta maaf atas tindakan penarikan kartu id liputan milik Diana.
Biro Pers Istana juga berjanji hal ini akan menjadi pengalaman terakhir dan memastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa pada siapapun wartawan yang ditugaskan di Istana.
Biro Pers menyatakan pihaknya akan menjunjung kebebasan pers sebagai amanat UU Pers dan menghormati fungsi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan akuntabel.(r)
















