“Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang maju, maka Ketua RT dapat langsung ditetapkan,” terang Anshar.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga.
Pihaknya, menyambut baik kolaborasi bersama Pemkot untuk pemilu raya RT/RW.
“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ucap Yasir.
Ketua KPU Makassar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengatur setiap tahapan pemilihan.
“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” bebernya.
Secara umum, mekanisme pemilihan RT/RW akan menduplikasi format pemilihan umum (pemilu) pada umumnya, meliputi tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.
“Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.
KPU Kota Makassar juga akan terlibat aktif dalam proses penyusunan juknis sekaligus berperan sebagai pengawas dan evaluator pelaksanaan pemilihan.
Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Kota melalui BPM dan jajaran kecamatan.
“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.
Sementara itu, untuk urusan teknis lapangan seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.
“Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” katanya.
Yasir menilai bahwa aspek terpenting dari penyelenggaraan pemilihan RT/RW bukan hanya teknis, tetapi juga pendidikan demokrasi bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran politik warga di tingkat lokal. Isu utamanya adalah bagaimana sosialisasi pendidikan pemilih terkait demokrasi bisa berjalan.
“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ungkapnya.
Yasir juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik money politics di tingkat lingkungan.
Lanjut dia, jika praktik curang dibiarkan sejak skala kecil, hal itu akan mencederai pendidikan politik masyarakat.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politick, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tutupnya.(jk)
Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:
1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:
1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















