MEDIASINERGI.CO. WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat 17 Oktober 2024.
Pada RDP ini, Komisi I DPRD Wajo membahas dua persoalan masyarakat terkait penertiban sertifikat dan sengketa tanah.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, didampingi anggota Komisi I, Andi Akbar. Hadir pula pihak terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Camat Keera, dan Camat Sajoanging.
Aspirasi pertama datang dari Halide, warga Desa Inrello, Kecamatan Keera, yang mempertanyakan kejelasan sertifikat tanahnya seluas 7,5 hektare. Menurut Halide, permohonan sertifikat tersebut sudah diajukan sejak tahun 2021 dan bahkan telah dilakukan pengukuran oleh BPN, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami hanya ingin tahu kenapa sertifikat kami belum terbit, padahal semua proses sudah dijalankan,” keluh Halide di hadapan peserta rapat.
Menanggapi hal itu, Marsuki selaku perwakilan BPN Wajo menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat belum dapat dilakukan karena terdapat surat keterangan dari Kepala Desa Inrello yang menyebut lahan tersebut masih dalam sengketa.
“Ada sanggahan dari warga bernama Haji Hamzah yang juga mengklaim tanah itu miliknya dan dilengkapi dengan saksi,” jelas Marsuki.
Sementara itu, Camat Keera, Anhar, menambahkan bahwa pihak desa sebenarnya sudah pernah mencoba memfasilitasi persoalan ini bersama BPN, namun prosesnya sempat terhenti karena beberapa kendala di tingkat desa.
















