“Kami akan bahas lagi bersama tokoh masyarakat agar persoalan ini bisa menemukan solusi terbaik,” ujarnya.
Aspirasi kedua disampaikan oleh Nasrullah, mewakili ahli waris Ismaila, warga Dusun Pammana, Desa Akkotengen, Kecamatan Sajoanging. Ia mengungkapkan adanya sengketa tanah antara dua ahli waris, yakni pihak Amiruddin (alm. Ismaila) dan Ambo Ane (alm. H. Karateng).
“Kami memiliki bukti kepemilikan yang diterbitkan kepala desa pada 2011, namun kini kepala desa yang bersangkutan justru menyangkal,” ungkap Nasrullah.
“Kami berharap DPRD bisa membantu memediasi agar semuanya menjadi terang benderang,” tambahnya.
Menanggapi itu, Camat Sajoanging, Agus Syam, mengakui bahwa kedua belah pihak sama-sama memiliki bukti kepemilikan tanah, sehingga diperlukan fasilitasi di tingkat desa untuk memperjelas duduk persoalannya.
“Kasus ini perlu duduk bersama agar tidak berlarut-larut dan ada jalan damai,” katanya.
Menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menegaskan bahwa DPRD akan terus berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan solusi kekeluargaan.
“Kami di DPRD akan berupaya memediasi bersama pemerintah desa. Kalau jalur kekeluargaan tidak bisa ditempuh, tentu masih ada jalur hukum yang bisa digunakan,” tegas Amshar.
“DPRD tidak memutuskan siapa yang benar, tapi kami hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan terbuka,” pungkasnya. (Humas DPRD Wajo)
















