MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional harus membatalkan surat keputusannya tentang pengangkatan pengurus pergantian antarwaktu (PAW) KORMI Sulawesi Selatan. Alasannya, SK bernomor 019/SK/KORMINAS/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORMI.
Permintaan pembatalan SK PAW itu disampaikan kuasa hukum pengurus KORMI Sulsel, Prawidi Wisanggeni, SH ..
Prawidi mengatakan kuasa hukum KORMI Nasional, Tobo Pakpahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar juga mengakui SK PAW diterbitkan karena KORMINAS tidak mengetahui adanya musyawarah provinsi (Musprov) KORMI Sulsel.
“KORMINAS berdalih SK PAW diterbitkan karena KORMI Sulsel tidak berkoordinasi dengan pengurus nasional terkait penyelenggaraan musprov. Padahal faktanya pengurus KORMI Sulsel sudah menyampaikan jauh hari sebelumnya rencana pelaksanaan musprov. SK panitia pelaksana dan penjaringan calon ketua juga ditandatangani Ketua KORMI Sulsel, Hayat Gani yang ternyata mengusulkan pergantian pengurus beberapa hari setelah musprov,” kata pria yang akrab disapa Widi ini.
Widi menambahkan selain membatalkan SK PAW, pengurus KORMI Nasional juga harus mengakui dan mengesahkan hasil musyawarah provinsi (Musprov) KORMI Sulsel yang berlangsung di Hotel Four Points Makassar, 26 April 2025. Musprov yang dibuka Gubernur Sulsel itu secara aklamasi menetapkan Andi Nurhikmah Daeng Cora sebagai Ketua KORMI Sulsel periode 2025-2029.

















