Widi juga menyoroti sikap tergugat I dan tergugat II yang malas menghadiri persidangan. Keenggangan menghadiri proses persidangan dianggap sebagai sikap kurang baik dan tidak menghargai majelis hakim.
“Sudah dua kali sidang ditunda karena tergugat tidak memenuhi undangan persidangan. Ini menjadi preseden buruk dan bagian dari sikap tidak menghargai proses hukum,” katanya.
Sekadar diketahui gugatan KORMI Nasional di Makassar diajukan sejumlah mantan pengurus KORMI Sulsel. Mereka adalah Nio Haksani, Nurhikmah Ola Dg Cora, Abdul Wahab, dan Muhammad Saleh.
Selain pengurus KORMI Nasional, Ketua KORMI Sulsel, Abdul Hayat Gani juga turut tergugat. Hayat Gani dianggap melakukan pelanggaran organisasi karena mengusulkan pergantian pengurus saat musprov sudah digelar.(rls)

















