“Pamapta bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian dalam pemberian bantuan serta pertolongan, termasuk tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi lainnya,” ujar AKBP Rosid Ridho.
Selain itu, Pamapta juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres menegaskan bahwa kehadiran Pamapta diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian, terutama dalam aspek kecepatan respons, rasa aman, dan kenyamanan masyarakat.
“Implementasi Pamapta ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta mempererat kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(r)
















