Dalam surat pengumuman tersebut, Ketua Pansel, Dr Drs Andi Muhammad Yusuf Msi, menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar diantaranya berstatus sebagai PNS, baik dari Wajo maupun dari luar Wajo dalam Provinsi Sulsel, usia maksimal 56 tahun, memiliki pengalaman kerja dalam jabatan yang akan dilamar minimal 5 tahun secara akumulatif, pangkat minimal golongan IV a, pernah menduduki jabatan administrator atau sefrekuensi minimal 2 kali.
Inspektur III Kemendagri ini juga menyebut, jika pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya dan hasil seleksi terbuka akan diumumkan pada tanggal 5 Desember 2025.(**)
















