Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak semata kewajiban administratif, tetapi menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Transparansi adalah bentuk pelayanan publik yang berintegritas. Masyarakat berhak tahu apa yang dikerjakan pemerintah, dan PPID hadir untuk menjamin hal itu berjalan,” tegasnya.
Selain memperkuat pemahaman peserta terhadap mekanisme dan prosedur layanan informasi, kegiatan PPID juga menjadi ajang konsolidasi antarinstansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Dengan sinergi tersebut, diharapkan terbentuk tata kelola informasi yang profesional, terbuka, dan partisipatif.
Penegasan Sekda Wajo ini menjadi refleksi arah pembangunan daerah yang semakin berorientasi pada pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berbasis kepercayaan masyarakat.
“Kita ingin membangun Wajo yang terbuka, di mana masyarakat menjadi mitra dalam pembangunan. Pemerintahan yang informatif adalah pemerintahan yang dipercaya,” pungkas Armayani. (Adv)
















