Home / Sulsel / Wajo

Kamis, 1 Oktober 2020 - 19:56 WIB

Mulai 1 Oktober Pemkab Wajo Berlakukan Perbup Protokol Kesehatan, yang Melanggar Didenda

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Sosialisasi Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 dianggap cukup.Pemerintah Kabupaten Wajo pun akan mulai menjalankan Perbup 87 tentang protokol kesehatan tersebut.

Per 1 Oktober masyarakat yang melanggar akan didenda. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan, siap-siap didenda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah.

Baca Juga:  Perkuat Program Transmigrasi, Bupati Wajo Lobi Kemendes PDTT

Juru Bicara Covid 19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, lahirnya Perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020. “Intruksi itu menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia,”jelas Supardi.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

SOPPENG

Pertama di Sulsel, Kejari Soppeng Teken PKS dengan BHP Makassar

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan

Sulsel

Edukasi Sanitasi, Ciptakan Pelajar Peduli Lingkungan