Home / Sulsel / Wajo

Kamis, 1 Oktober 2020 - 19:56 WIB

Mulai 1 Oktober Pemkab Wajo Berlakukan Perbup Protokol Kesehatan, yang Melanggar Didenda

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Sosialisasi Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 dianggap cukup.Pemerintah Kabupaten Wajo pun akan mulai menjalankan Perbup 87 tentang protokol kesehatan tersebut.

Per 1 Oktober masyarakat yang melanggar akan didenda. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan, siap-siap didenda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah.

Baca Juga:  Forkopimda Wajo Bahas Langkah Strategis Sikapi Melonjaknya Kasus Corona

Juru Bicara Covid 19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, lahirnya Perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020. “Intruksi itu menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia,”jelas Supardi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu

Sulsel

TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

PINRANG

Lurah Benteng Sawitto Serahkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Tidak Mampu