MEDIASINERGI.CO WAJO — Berada pada zona kuning penyebaran Covid-19 pekan lalu, kini Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, masuk zona oranye. Bupati Wajo, Amran Mahmud, tegas menekankan status Bumi Lamaddukelleng mesti diupayakan untuk kembali ke zona hijau dan nol kasus.
Bergerak cepat, Amran Mahmud memimpin rapat koordinasi (rakor) pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 Wajo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu 28 Juli 2021.
Rakor ini untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Momor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Hadir dalam rakor ini Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf Muhamad Juanda Dinata, Kajari Wajo, Eman Sulaeman, Wakapolres Wajo, Kompol Andi Tonra Lipu, Pj Sekda Wajo, Andi Ismirar Sentosa, para kepala perangkat daerah terkait, serta camat.
Kepala Dinas Kesehatan Wajo, Armin, menyampaikan saat ini berdasarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, Wajo masuk pada kategori PPKM Level 2. “Kabupaten Wajo juga sudah berada pada zona oranye. Jadi memang perlu untuk segera disusun pengaturan dan penerapan PPKM sesuai dengan kategori kita yaitu PPKM Level 2,” kata Armin.
Per hari ini, lanjut Armin, jumlah kasus aktif sebanyak 99 Orang, dengan 56 orang isolasi mandiri dan 23 orang dirawat. “Berdasarkan hasil tracking, kebanyakan klaster mereka yang positif adalah pelaku perjalanan dari luar daerah atau kontak dengan orang yang dari luar daerah,” sebut Armin.
Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf Muhamamad Juanda Dinata, menyampaikan dirinya bersama jajaran siap bersinergi dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 di Wajo.
“Kami siap untuk bersinergi dalam penanganan Covid-19. Bahkan sebenarnya pelaksanaan PPKM ini sudah dilaksanakan sejak dulu, meski sekarang namanya selalu berganti. Saat ini sudah ada 190 pos desa/kelurahan sudah dibentuk. Sebagian sudah berjalan baik, sisanya nanti kita akan evaluasi bersama-sama apa hambatannya dan akan dicarikan solusi bersama,” terangnya.
Kajari Wajo, Eman Sulaeman, menyampaikan dalam rangka penegakan peraturan daerah, bisa dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat umum.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang dan Satpol PP Damkar untuk pelaksanaannya. Kita ingin agar masyarakat sadar bahwa aturan itu ada. Aturan itu dibuat untuk menjaga mereka,” ucap Eman.
















