MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus (Daeng Manye), MM, turut hadir dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kab/Kota se-Sulawesi Selatan, terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan, di Wilayah Provinsi Sulsel.
Kegiatan berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis 20 November 2025.
Kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebuah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
















