MEDIASINERGI.CO WAJO — Proyek Penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, pekerjaan fisik yang bernilai Rp2,2 miliar itu disebut sudah berjalan sekira 30–40 persen, padahal Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum mengumumkan pemenang tender.
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo Sulawesi Selatan, Sudirman, menyebut fenomena ini sebagai “inovasi” baru di Kabupaten Wajo. Menurutnya, di laman resmi LPSE Wajo tertulis jelas bahwa pemenang tender baru akan diumumkan pada 21 November 2025.
Sementara pekerjaan taman ternyata sudah lebih dulu berlari kencang.
Tak berhenti di situ, LPSE juga menayangkan jadwal penandatanganan kontrak pada 28 November–5 Desember 2025 serta masa sanggah 22–26 November 2025. Namun rupanya jadwal-jadwal itu kalah cepat dari ekskavator di lapangan.
Sudirman mengingatkan bahwa pola seperti ini bukan tanpa risiko hukum.
“Kalau proyek ini dipaksakan lanjut, kemungkinan ada yang terporoses hukum. Mulai dari KPA, PPK, kontraktor, sampai konsultan, semua berpotensi ikut,” tegasnya saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Senin, 24 November 2025. Sekira pukul 10.00 Wita.
UIa kemudian menyinggung kasus pembangunan Puskesmas Tosora pada 2019 lalu yang berakhir dengan lima orang dipenjara.
Menurutnya Sudirman, DPRD Wajo juga patut dipertanyakan karena terlihat membiarkan proyek yang menurutnya sangat “sensitif” ini.
“Pengawasan apa yang kami harapkan kalau hal seperti ini saja tidak diperhatikan?” ujarnya.
















