Sudirman menyebut ada dua hal yang terungkap dari kasus ini.
Pertama, adanya relasi kuasa yang membuat kontraktor merasa cukup percaya diri memulai pekerjaan tanpa menunggu hasil lelang.
Kedua, tudingan adanya permainan dalam proses lelang yang selama ini hanya sebatas rumor, kini menurutnya semakin terang benderang.
Ia pun meminta Pemkab Wajo menghentikan proyek dan mengembalikan kondisi seperti semula. Jika tetap mau dilanjutkan, Pemkab diminta meminta legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Kalau tetap dipaksa, sama saja menggali lubang sendiri. Kalau tidak didengar, PHI akan jadi yang pertama melaporkan,” imbuhnya.
Sudirman bahkan memberi “predikat khusus” pada proyek ini.
“Seburuk-buruknya proyek, ini yang paling buruk, karena dikerjakan sebelum dilelang,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Wajo, H. Ambo Dalle, yang menerima aspirasi tersebut, mengaku mendukung langkah PHI.
Ia meminta Sekretariat DPRD segera membawa persoalan ini ke pimpinan dan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP)
“Saya tegaskan kasus ini harus segera di RDP kan. pada hari Selasa 25 November 2025 sekira pukul 11.00 Wita
Di ruang kerja komisi III DPRD Kabupaten Wajo (Lt. II). Saya tidak mau menjadi bagian dari penyelewengan,” tegasnya.(***)
















