MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, S.STP., M.Si., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar yang digelar di Grand Maleo Hotel, Senin 24 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.30 WITA ini merupakan kerja sama DPRD Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Legislator DPRD Makassar, Irwan Djafar, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyebarluasan informasi Perda ini kepada masyarakat luas.
“Legislatif ditugaskan untuk mengevaluasi dan mensosialisasikan aturan ini. Kami berharap bapak/Ibu yang hadir dapat membagikan ilmu yang didapat hari ini kepada tetangga dan keluarga, agar masyarakat paham dan tidak terjerat pidana lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai narasumber utama, Kepala Dishub Makassar Muhammad Rheza menjelaskan sejumlah persoalan terkait parkir dan perilaku pengguna jalan.
Ia mengawali pemaparan dengan menegaskan perbedaan istilah “stop” dan “parkir” yang selama ini masih banyak disalah artikan masyarakat.
“Apa bedanya ‘stop’ dengan ‘parkir’? Kalau kita parkir, berarti kita meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin mati. Kalau ‘stop’, meski turun dari kendaraan, mesinnya masih menyala dan lampu hazard hidup. Ini yang sering keliru di lapangan,” jelasnya.
Rheza juga menyoroti maraknya komplain terkait kemacetan dan parkir liar di Kota Makassar yang menurutnya tidak terlepas dari perilaku masyarakat sendiri.
















