“Selalu bilang Makassar macet karena parkir liar. Tapi yang melakukan siapa? Ya kita sendiri. Banyak yang tahu ada rambu dilarang parkir, tapi tetap memaksakan diri parkir di situ. Akibatnya, badan jalan pada full dan menyebabkan kemacetan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Dishub Makassar terus berkoordinasi dengan PD Parkir dalam upaya penertiban dan pembenahan sistem parkir agar lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami terus membenahi bersama PD Parkir. Namun tetap harus dimulai dari diri kita. Jangan lagi memberi ruang bagi parkir liar. Kalau kita terus memberi, mereka akan terbiasa dan makin banyak,” imbuhnya.
Selain itu, Rheza juga mengingatkan adanya lima ruas jalan di Kota Makassar yang secara ketetapan tidak boleh digunakan untuk parkir, meski tanpa rambu larangan.
“Ada lima ruas jalan yang tidak boleh diparkir, mau ada rambu atau tidak. Yaitu Urip Sumoharjo, Veteran, Ratu Langit hingga Sudirman, Ahmad Yani, dan Hasanuddin. Ini jalan nasional, tidak boleh terhambat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sebagian area parkir liar juga kerap dikuasai oknum tertentu hingga menjadi masalah sosial, sehingga penanganannya membutuhkan peran semua pihak.
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan parkir sehingga dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















