“Diskusi publik ini kita gelar untuk menjaring masukan dari semua elemen. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan langsung manfaat Perda ini,” ujar Amran, yang juga Ketua Pansus pembahasan.
Amran memaparkan bahwa dinamika sengketa informasi dan meningkatnya distrust publik terhadap badan publik menjadi alasan kuat lahirnya regulasi ini. Selain itu, landasan konstitusional Pasal 28F UUD 1945 memperkuat kebutuhan akan Perda KIP di daerah.
“Secara sosiologis, masyarakat kita mengalami trust deficit. Transparansi dan akuntabilitas masih perlu diperkuat. Perda KIP diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi publik untuk mengakses informasi, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
DPRD Wajo berharap Ranperda KIP menjadi regulasi strategis yang tidak hanya memenuhi hak-hak dasar (Adv)
















