MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan DPRD sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui rapat paripurna.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang paripurna Gedung DPRD Wajo, Sengkang, Kamis 27 Nopember 2025
Tampak Bupati Wajo Andi Rosman kompak hadir bersama wakilnya, dr Baso Rahmanuddin.
Begitupun unsur pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Wajo yang sempat hadir.
Hadir pula sejumlah unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Dalam paripurna itu, disepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp1.367.726.278.012 triliun.
Dengan rincian Pendapatan Daerah Rp1.357.426.278.012,00 triliun dan Belanja Daerah Rp1.367.726.278.12,00 triliun serta defisit sebesar Rp10.300.000.000 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman menyebut kesepakatan Ranperda APBD 2026 melalui proses pembahasan antara Pemkab dan DPRD Wajo.
Bahkan, hasil kesepakatan hari ini akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
















