“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta dihimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.
Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600,” tutupnya.
Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.
Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya.
Terminal Panakkukang, Jalan Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kemudian, depan Instalasi Farmasi, Jalan Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala. Dan Jalan Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala.
Lalu selanjutnya, di Puskesmas Minasa Upa, Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini. Dinas Kesehatan, Jalan Alauddin Gunungsari, Rappocini.
Lalu, di Pustu Parang, Jalan Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini. Puskesmas Tabaringan, JalanbTinumbu, Kecamatan Ujung Tanah.
Dan selanjutnya, di RSUD Daya, Jalam Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya. Puskesmas Sudiang, Jalan Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya.
Lalu, di Pustu Tamalanrea, Jalan Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea. Dan Pustu Tamangapa, Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala.(jk)
Editor: Hamzah
















