Home / Sulsel

Senin, 8 Desember 2025 - 11:59 WIB

Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional

“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta dihimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.

Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Khidmat dan Penuh Haru, Amran Mahmud Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Wajo 2022

Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600,” tutupnya.

Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.

Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.

Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya.

Baca Juga:  Sambut Kapolresta Gowa, Wakil Bupati Komitmen Perkuat Sinergi dalam Menjaga Suasana Kondusif

Terminal Panakkukang, Jalan Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kemudian, depan Instalasi Farmasi, Jalan Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala. Dan Jalan Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala.

Lalu selanjutnya, di Puskesmas Minasa Upa, Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini. Dinas Kesehatan, Jalan Alauddin Gunungsari, Rappocini.

Lalu, di Pustu Parang, Jalan Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini. Puskesmas Tabaringan, JalanbTinumbu, Kecamatan Ujung Tanah.

Dan selanjutnya, di RSUD Daya, Jalam Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya. Puskesmas Sudiang, Jalan Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya.

Lalu, di Pustu Tamalanrea, Jalan Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea. Dan Pustu Tamangapa, Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala.(jk)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Terima Kapolres, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan Daerah

Sulsel

Dorong Profesionalisme Wartawan, PWI Sulsel Periode 2026-2031 Fokus Cetak Anggota Berkompetensi

Sulsel

DP3A Makassar Satukan Langkah Aparat dan Pendamping Perangi Kekerasan Seksual

Sulsel

Menteri LH Puji Progres TPA Tamangapa, Pemkot Makassar Dinilai Serius Benahi Sampah

Sulsel

Dubes Singapura Temui Wali Kota Munafri, Bahas Kolaborasi Pelatihan ASN hingga Masyarakat

Sulsel

Empat Tahun Membangun Budaya Pilah Sampah, Kini Kelurahan Baru Jadi Rujukan

Sulsel

Wali Kota Munafri Dampingi Menko Pangan Tinjau Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih Untia

Sulsel

KKN-T 116 Unhas Kenalkan Budikdamber sebagai Solusi Ketahanan Pangan di Lahan Sempit