Home / Sulsel

Senin, 8 Desember 2025 - 11:59 WIB

Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD), berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan presudur yang berlaku.

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan Senin 8 Desember 2025. Berikut narasi pengantar yang rapi, singkat, dan informatif.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.

Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.

Baca Juga:  Raker BPJS ketanagakerjaan dengan Peningkatan Kepatuhan Perlindungan Peserta Sektor Jasa Konstruksi

“Paket I kendaraan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.

Oleh sebab itu, Rahmatullah menjelaskan pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.

Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.

Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.

Baca Juga:  Dua Ranperda Kabupaten Wajo Disepakati, Pemkab dan DPRD Teken Persetujuan Bersama

Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.

Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” jelasnya.

Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jend. Ahmad Yani Makassar.

“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya.

Adapun lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id.

Pada Senin, tanggal 15 Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB).

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dampingi Menko Pangan Tinjau Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih Untia

Sulsel

KKN-T 116 Unhas Kenalkan Budikdamber sebagai Solusi Ketahanan Pangan di Lahan Sempit

Sulsel

Pemilahan Sampah Sejak 2025, RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Berbasis Kolaborasi Warga

Sulsel

Anggota DPR RI: Program Pemilahan Sampah Makassar Langkah Strategis Menuju Ekonomi Sirkular

Sulsel

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Makassar

Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng Perluas Sayap Pemberdayaan, Hadirkan Unit Pangkas Rambut untuk Masyarakat

Sulsel

Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026

PINRANG

Bupati Pinrang Meninjau Langsung Progres Pembangunan Jalan Di Kecamatan Lembang