Home / Sulsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Oleh : Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM (Pakar Lingkungan / Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — ​Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Astruktural telah terbukti gagal secara struktural.

Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).

​Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional.

Baca Juga:  Prioritaskan Target dalam Dua Bulan, Wabup Wajo Tegaskan ASN Bekerja Sesuai Tupoksi Secara Profesional

Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.

​Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma

​Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

​Secara teknis, pemilahan ini menuntut pembagian material sampah menjadi kategori yang jelas: organik, anorganik terdaur ulang, Bahan Berbahaya dan Berbau (B3/e-waste), serta residu.

Baca Juga:  Setelah Melakukan Aksi Pencurian Di 30 TKP, WP Diringkus Resmob Polres Soppeng

Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi bekerjanya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik yang terpisah dapat diolah menjadi kompos atau media maggot BSF, sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat diserap oleh industri daur ulang melalui mekanisme Bank Sampah.

​Terlebih lagi, seiring diterapkannya kebijakan tegas “TPA Hanya Menerima Sampah Residu” di berbagai daerah, pemilahan di sumber menjadi satu-satunya cara untuk mencegah kelumpuhan sistem kebersihan kota. TPA dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai penampung akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan sebagai penampung limbah tercampur.

​Anatomi Resistensi dan Dampak Berantai Penolakan

​Meski memiliki dasar hukum yang solid, eksekusi kebijakan ini berhadapan dengan barikade kultural dan perilaku. Penolakan dari segelintir warga terhadap mandat pemilahan sampah masih kerap ditemui.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Abdul Hayat Gani, Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan Jajaran DPW Perindo Sulsel

Sulsel

Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Pinrang Berlangsung Khidmat

Sulsel

Semangat Kemerdekaan 2026, Wali kota Munafri Bawa Pelayanan Publik ke Genggaman Warga

Sulsel

Paskibraka Makassar Bawa Semangat TIM NARYA, Terjemahkan Jiwa Bahari Lewat Formasi Benteng Rotterdam

Sulsel

Pertamina Tambah 65 Persen Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel dan Sulbar

Sulsel

FunWalk PSMTI Sulsel Semarakkan HUT RI, Munafri: Mari Bersatu dalam Keberagaman

Sulsel

Pilah Sampah dari Rumah, Munafri: Pemerintah dan Komunitas Harus Berkolaborasi

Sulsel

HUT ke-81 RI, Kapolres, Bupati dan Forkopimda Wajo Tabur Bunga di Makam Pahlawan