Home / Sulsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Resistensi ini umumnya berakar dari kebiasaan pragmatis yang enggan direpotkan, minimnya literasi ekologis, hingga kekecewaan akibat historis pengangkutan yang pernah mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah (mixed logistics).

​Namun, dalam perspektif hukum dan lingkungan, penolakan atas mandat ini membawa konsekuensi berantai yang merugikan kepentingan publik:
​Konsekuensi Hukum dan Operasional:
Sesuai dengan asas No Sort, No Collect, armada kebersihan berhak menolak mengangkut sampah milik warga yang disetorkan dalam keadaan tercampur.

Penolakan ini berpotensi berlanjut pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda finansial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah setempat.

​Eksternalitas Negatif dan Pergeseran Beban Sosial:

Baca Juga:  Ketua PWI Sulsel Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Porwanas di Banjarmasin

Warga yang menolak memilah secara tidak langsung memindahkan beban kerja dan risiko kesehatan kepada petugas TPS3R serta pengelola Bank Sampah yang harus melakukan pemilahan manual. Penumpukan sampah tercampur yang ditolak pengangkutannya juga berisiko menimbulkan pencemaran mikro, bau busuk, dan potensi konflik antarwarga di lingkungan perumahan.

​Kegagalan Sistemik Ekosistem Daur Ulang:

Secara ekologis, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan kontaminasi material daur ulang sehingga menurunkan nilai ekonomisnya secara drastis.

Di sisi lain, pembusukan anaerobik dari sampah organik tercampur di TPA terus memproduksi emisi gas metana yang mempercepat krisis iklim.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri: Pramuka Harus Hadir Bawa Rasa Aman di Sekolah

​Kesimpulan

​Pemilahan sampah di sumber adalah ujian nyata atas kesadaran kewarganegaraan (civic responsibility) dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Membiarkan penolakan segelintir pihak terhadap kebijakan ini sama saja dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan merusak tatanan sosial yang sedang dibangun.

​Ke depan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya membutuhkan penguatan edukasi publik yang persuasif, tetapi juga keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi (law enforcement) secara konsisten serta penyediaan sarana pengangkutan yang terintegrasi.

Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Makassar

Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng Perluas Sayap Pemberdayaan, Hadirkan Unit Pangkas Rambut untuk Masyarakat

Sulsel

Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026

PINRANG

Bupati Pinrang Meninjau Langsung Progres Pembangunan Jalan Di Kecamatan Lembang

Sulsel

Pemkab dan KONI Wajo Luncurkan Maskot Porprov 2026, Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Sulsel

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026

Sulsel

Ketika Senyum Anak-Anak Mekar di Serambi Masjid

Sulsel

Rezeki Nur Bersama Dinas DP3A Kota Makassar Perkuat Pengawasan Angkatan VIII TA 2026

Sulsel

Gelar Pengawasan Angkatan VIII, Odhika Cakra Ajak Masyarakat Berikan Saran dan Kritik Membangun