Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Melalui penyediaan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses, masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan dan pengawasan jalannya pemerintahan.
Roem juga menambahkan, Diskominfo Makassar akan terus memperkuat peran PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh OPD, baik dari sisi tata kelola, pemanfaatan teknologi informasi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kota Makassar.
“Ke depan, keterbukaan informasi harus semakin berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, anugerah Keterbukaan Informasi Publik sendiri merupakan agenda tahunan Komisi Informasi yang bertujuan untuk mendorong badan publik agar konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekaligus sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang dinilai berhasil menerapkan prinsip transparansi secara optimal.
Dengan diraihnya predikat “Informatif” pada tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar, terus berkomitmen untuk terus menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















