Home / Sulsel

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:13 WIB

Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, IYL dan Andi Pahlevi Tak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kuasa Hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, kembali menegaskan kembali persoalan uang Rp50 miliar yang diklaim oleh pelapor Bahar Ngitung, usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 22 Desember 2025.

Diketahui, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi mengajukan Praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, dalam kasus penipuan yang dilaporkan Bahar Ngitung, terkait jual beli yayasan.

Baca Juga:  Bupati Takalar Hadiri Launching Mandiri Benih Padi di CPI Makassar

“Bukti dari termohon (Polda Sulsel), uang yang diklaim oleh pelapor (Bahar Ngitung), diserahkan oleh pelapor kepada Andi Baso (pemilik yayasan yang lama), melalui Melati Bunga Sombe. Bukan kepada Irman Yasin Limpo maupun Pahlevi,” tegasnya.

Baca Juga:  Rumah Lansia Kedua Dilaunching di Desa Lagosi, Perwakilan BKKBN Puji Wajo Lampaui Target

“Bukti ini dari termohon sendiri, bukan dari kami,” sambungnya.

Salam mengungkapkan, bukti penyerahan uang tersebut berupa kwitansi baru diketahui oleh Irman Yasin Limpo dan Pahlevi setelah muncul laporan polisi. Sebelumnya, tidak pernah ada tagihan atau pemberitahuan apapun yang diterima oleh Irman Yasin Limpo maupun Pahlevi.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023