“Peristiwa ini pada tahun 2017. Laporan polisi November tahun 2024, dan selama tujuh tahun itu tidak pernah ada tagihan,” jelasnya.
Ia juga menilai banyak kejanggalan dalam proses penyerahan uang yang disampaikan kepada kliennya. Saat pemeriksaan pertama disampaikan bahwa penyerahan uang dilakukan secara tunai. Kemudian, di pemeriksaan selanjutnya, disebut via transfer.
“Jangan sampai uang yang disebut Rp50 miliar ini hanya klaim, khayalan, atau bodong. Apalagi Andi Baso (penerima) sudah meninggal dunia, tidak bisa lagi ditanya apa betul dia menerima uang atau tidak,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















