Selanjutnya pada tahap persiapan yang berlangsung Maret hingga April 2026, Pemkot Makassar membentuk tim kegiatan pengadaan tanah, menunjuk tim appraisal untuk penentuan nilai ganti rugi, serta melakukan verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan tanah.
Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026, yang meliputi pengadaan tanah secara langsung dengan pihak yang berhak, proses negosiasi, serta pembayaran ganti rugi.
Sementara tahap penyerahan akan dilakukan pada Juni 2026, berupa penyerahan dokumen legalitas tanah yang telah dibebaskan serta peralihan atau pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Terkait anggaran, Sri Sulsilawati menyebutkan bahwa Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Untuk tahun anggaran 2026, nilai pengadaan lahan belum bisa disampaikan.
Lanjut dia, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal beregister, untuk tiga bidang tanah yang akan dibebaskan nilainya berkisar kurang lebih miliaran.
Ia menjelaskan, penentuan nilai tersebut dilakukan setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah kecamatan, kelurahan, serta mengacu pada visibility study dan desain jembatan yang telah disiapkan.
“Awalnya ada lima bidang tanah berdasarkan data dari kecamatan. Namun setelah turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dengan gambar desain dan visibility study, mengerucut menjadi tiga bidang yang benar-benar terdampak,” imbuhnya.
Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya merupakan lahan kosong.
Komunikasi dengan warga sudah dilakukan sejak awal, tokoh masyarakat dan warga merespons baik karena ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Dia menambahkan, total luasan lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare. Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, skema yang digunakan adalah pengadaan langsung.
Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menggunakan skema mitigasi risiko berupa DPPT atau semi-DPPT dengan melibatkan konsultan perencanaan dan tim appraisal independen.
“Penentuan nilai bukan dari internal kami, tetapi oleh tim appraisal. Nanti tetap ada proses negosiasi dengan pihak yang berhak,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, pembangunan Jembatan Barombong yang selama ini direncanakan sejak bertahun-tahun lalu dapat segera terealisasi demi kepentingan masyarakat luas, mengingat tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut pada jam-jam tertentu.
Dalam proyek Jembatan Barombong, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada pembebasan lahan.
Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi perencanaan pembangunan fisik jembatan.
Dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) akan melaksanakan pembangunan fisik jembatan dengan anggaran dari APBN.
Dia berharap setelah kewenangan Pemkot Makassar diselesaikan, pihak provinsi dan Balai Besar juga melakukan percepatan pembangunan fisik.
Termasuk komitmen dari pihak GMTD yang informasinya akan menghibahkan lahan pendukung.
Sri Sulsilawati menegaskan, Pemkot Makassar telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pengadaan lahan pada 2026.
“Kami Pemkot Makassar, yakni Pak Wali Kota sudah berkomitmen dan akan menjalankan kewenangannya sampai tuntas jembatan baru di Barombong,” pungkasnya.(jk)
















