MEDIASINERGI.CO
WAJO – Dinamika penataan lapak pedagang di atas trotoar memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Wajo memilih jalan tengah, aturan tetap ditegakkan, tetapi dengan pendekatan humanis.
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin 9 Februari 2026, penertiban lapak UMKM resmi ditunda hingga satu minggu setelah Idul Fitri 2026.
RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar bersama Wakil Ketua Haryanto serta anggota Amran, Andi Tri Sakti, dan Andi Alauddin Palaguna. Hadir pula anggota DPRD penerima aspirasi Junaidi Muhammad dan H. Syamsuddin, Kepala Bapperida dan Plt Kasatpol PP, Muhammad Ilyas, dan Camat Tempe, Sultan Makkulle.
Sejak awal, Komisi I menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang ketertiban umum tetap menjadi rujukan utama. Trotoar dan drainase merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsinya demi ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat. Namun, realitas sosial-ekonomi tidak bisa diabaikan, terutama menjelang Ramadan—masa di mana omzet pedagang kecil meningkat signifikan dan menjadi penopang ekonomi keluarga.
Dalam RDPU tersebut, aspirator menyampaikan bahwa Ramadan adalah momentum krusial bagi pelaku UMKM. Penertiban dalam waktu dekat dikhawatirkan memukul penghasilan mereka. Mendengar hal itu, Komisi I mengambil sikap tegas namun solutif.
















