MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Memasuki satu tahun kepemimpinan Wali Kota Makassar, dukungan publik terhadap sejumlah kebijakan strategis Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, terbilang sangat kuat.
Hasil survei terbaru yang dirilis oleh Parameter Publik Indonesia (PPI) menunjukkan legitimasi publik yang besar terhadap berbagai kebijakan penertiban dan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar.
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, memaparkan bahwa salah satu kebijakan dengan tingkat dukungan tertinggi adalah penertiban parkir liar.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 97,5 persen masyarakat yang mengetahui kebijakan tersebut menyatakan mendukung langkah penertiban yang dilakukan Wali Kota.
“Dari mereka yang tahu, 97,5 persen menyatakan mendukung. Ini angka yang sangat tinggi, hampir menyentuh 100 persen,” ungkap Ras dalam pemaparannya, jelang satu tahun kepemimpinan Munafri – Aliyah, di Hotel Mercure Makassar, Kamis 19 Februari 2026.
“Angka tersebut menunjukkan legitimasi publik yang sangat kuat, sehingga pemerintah tidak perlu ragu dalam melanjutkan kebijakan penertiban parkir liar di berbagai titik kota,” sambungnya.
Sejak awal masa kepemimpinannya, Munafri Arifuddin tak ingin sekadar hadir sebagai simbol pemerintahan. Ia memilih turun langsung ke lapangan, menyentuh persoalan yang selama ini dikeluhkan warga, mulai dari parkir liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar.
Langkah penertiban yang dilakukan bukan sekadar soal estetika kota. Di balik itu, ada upaya mengembalikan fungsi ruang publik, trotoar untuk pejalan kaki, drainase untuk mencegah genangan, dan badan jalan agar tetap lancar dilalui kendaraan.
Titik-titik parkir liar yang selama ini memicu kemacetan di persimpangan mulai ditata ulang, sementara lapak-lapak yang menghalangi akses publik didorong untuk direlokasi secara bertahap dan persuasif.
Kebijakan ini menjadi penanda arah baru penataan kota, tegas, tetapi tetap mengedepankan dialog. Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi rakyat kecil tetap berjalan, tanpa mengorbankan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama.
Di tengah dinamika kota yang terus berkembang, langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan Makassar yang lebih tertib, manusiawi, dan berkelanjutan.
Kebijakan penertiban PKL di tempat terlarang juga mendapat dukungan mayoritas masyarakat. Survei mencatat, tingkat awareness publik terhadap kebijakan ini mencapai hampir 80 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL yang berjualan di atas drainase maupun trotoar.
“Ini bukan angka sedang. Dukungan 84,9 persen adalah angka fantastis untuk kebijakan yang sifatnya non-populis. Artinya mayoritas warga mendukung upaya penataan ruang publik,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan relokasi pasar juga menunjukkan pola dukungan serupa. Meskipun tingkat awareness terhadap kebijakan ini tidak mencapai 50 persen, namun dari masyarakat yang mengetahui kebijakan tersebut, sebanyak 91,4 persen menyatakan mendukung relokasi pasar.
“Dengan demikian, tiga kebijakan penertiban yang dinilai tidak selalu populer, yakni penertiban parkir liar, penertiban PKL di lokasi terlarang, dan relokasi pasar, justru mendapatkan dukungan mayoritas publik dengan angka di atas 80 persen,” ungkapnya.
















