MEDIASINERGI.CO
ENREKANG – Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto menggelar konferensi pers di ruang lobby Polres Enrekang terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa 24 februari 2026.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim IPTU Herman, Kasi Humas AKP Abd. Samad, dan sejumlah personel Polres Enrekang. menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut bermula saat tersangka ( inisial JO) dan korban ( Rustam) sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis balok bersama beberapa orang temannya. Pertengkaran antara tersangka dan korban terjadi setelah korban menjawab pertanyaan tersangka tentang sebuah video yang sedang ditontonnya.
















