Pertengran tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik, dan tersangka mengambil senjata tajam berupa parang yang berada di sekitar lokasi. Tersangka kemudian melakukan penusukan sebanyak satu kali ke arah paha kiri korban, yang mengakibatkan korban tersungkur dan jatuh ke tanah.
Meskipun perkelahian sempat dilerai oleh beberapa orang, namun korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsidair Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik Reskrim Polres Enrekang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sari)
















