Home / Sulsel

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:45 WIB

Presiden Berhentikan Abdul Hayat Sebagai Sekprov Suksel

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani

Oleh Andi Jaka

MEDIASINERGI.CO. MAKASSAR — Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.

Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.

“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa (13/12/2022).

Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi. (**)

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Jakarta

Ketum PBNU: Jangan Terpancing Provokasi, Jaga Sukoharjo Tetap Damai!

SOPPENG

Bupati Soppeng, Investor Bakal Kucurkan Rp 164 Milyar Untuk Pabrik Pala

Sulsel

Pemkab Wajo Luncurkan SIBISA, Gandeng BI untuk Perluas Transaksi Nontunai

Sulsel

Hadiri Pengawasan APBD 2026, Suparatman: Program Perlinsos Sasar Warga yang Membutuhkan

PINRANG

Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

SOPPENG

Pasar Batu Batu Soppeng Terbakar, Tim Labfor Polda Sulsel Melakukan Olah TKP

Sulsel

Kepercayaan Investor Meningkat, DPMPTSP Siapkan Strategi Kejar Rp6 Triliun

Sulsel

Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

Tinggalkan Komentar