Dari sisi teknis peraturan, Kabag Hukum Setda Wajo memberikan sejumlah catatan redaksional dan sistematika penulisan, termasuk penyesuaian konsideran agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyempurnaan ini dinilai penting untuk memperkuat legitimasi Ranperda sebelum memasuki tahap harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wajo H. Ahmad Jahran menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penyusunan klaster dan indikator KLA. Menurutnya, regulasi daerah perlu memberi ruang adaptasi terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di tingkat kementerian agar tidak terjadi revisi berulang.
Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menekankan bahwa Ranperda ini harus menjadi instrumen penguatan penyelenggaraan KLA, bukan sekadar formalitas administratif. Senada, Ir. Junaidi Muhammad menyatakan perubahan Perda harus mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan serta memastikan tahapan penyelenggaraan KLA berjalan terarah dan terukur.
Dari hasil rapat, disepakati sejumlah fokus perubahan, meliputi penataan struktur Gugus Tugas KLA, penyesuaian klaster dan indikator, serta penegasan tahapan penyelenggaraan KLA. Selain itu, koordinasi terkait rekomendasi Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA yang disusun Bapperida akan segera dilakukan bersama Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kemungkinan melibatkan Bapemperda DPRD Wajo.
Perbaikan Ranperda dan naskah akademik dijadwalkan rampung pada minggu pertama Maret sebelum diajukan ke Pimpinan DPRD untuk diteruskan ke tahap harmonisasi.(Humas DPRD Wajo)
















