Sejumlah nama bahkan sudah lebih dulu beredar sebelum tinta surat benar-benar kering. Untuk posisi Pejabat Tinggi Pratama, H. Andi Sudarmin disebut akan menempati kursi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Andi Hasanuddin diarahkan ke Kepala Pelaksana BPBD. Passommengi disebut-sebut akan memimpin Dinas Sosial, P2KB, dan P3A. Suherman diproyeksikan ke Dinas Perhubungan, sementara Muhammad Taufik Razak dikabarkan akan mengomandoi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.
Di level Administrator, pergeseran tak kalah menarik. Andi Mamu disebut akan mengisi posisi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Wajo. Andi Hasnintong dipercaya sebagai Kepala Bagian Umum. Kursi Kepala Bagian Keuangan Setkab
Andi Sahlan sebelumnya Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Sekretaris Dinas Perikanan disebut akan ditempati Arjuna Anwar Abu Januar.
Sementara itu, sejumlah kecamatan ikut merasakan rotasi: Andi Yasman Ampa Passamula di Pammana, Muhammad Asri Sultan di Keera, Arriyanti Marzuki di Pitumpanua dan Muhammad Aldy di Tempe.
Dalam tata kelola pemerintahan, mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah. Itu norma. Namun di atas norma, ada ekspektasi publik tentang profesionalisme, akuntabilitas, dan meritokrasi. Di situlah setiap keputusan diuji, bukan hanya di ruang pelantikan, tetapi juga dalam kerja-kerja nyata setelahnya.
Rabu, 4 Maret 2026, bukan sekadar seremoni pengambilan sumpah jabatan. Ia akan menjadi titik awal pembuktian: apakah perombakan ini benar-benar dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi dan memperkuat pelayanan publik, atau sekadar bagian dari konsolidasi menjelang babak politik berikutnya. (Tim)
















