Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.
Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
“Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Andi Unru.
Terkait relokasi, pihak kecamatan mengaku masih melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan lokasi yang tepat bagi para pedagang.
“Hal ini kami lakukan bagian dari solusi yang kami diberikan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Itu pasti ada solusi,” tuturnya.
Diketahui, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai sekitar 25 tahun.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban, mengingat lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi para pedagang.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.
“Penertiban dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta solusi jangka panjang bagi para PKL yang terdampak,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















