MEDIASINERGI.CO GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penyerahan ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu 13 November 2024.
Adnan mengatakan, para PPPK yang dilakukan perpanjangan hari ini merupakan hasil evaluasi yang dinilai memiliki kinerja yang baik, sehingga meminta seluruh pegawai dapat terus menjalankan tugasnya debgan baik.
“Pada hari ini kita melakukan penyerahan perpanjangan SK. Jadi UU telah membuat penegasan ada ASN, Non ASN, dan PPPK. Nah kalian adalah PPPK bukan berarti karena diperpanjang hari ini kalian bisa berbuat semena-menanya, tapi justru karena evaluasi yang dilakukan dianggap bagus maka diperpanjang hari ini,” katanya.
Sementara, bagi PPPK yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka bisa saja direkomendasikan untuk tidak diperpanjang.
“Ketika tidak diperpanjang maka hari itu juga berakhir sesuai dengan SK,” tegasnya.
Orang nomor satu di Gowa itu menyampaikan, tahun ini Pemkab Gowa sengaja tidak membuka seleksi PPPK, dimana salah satu penyebabnya yakni terbatasnya anggaran daerah untuk belanja pegawai. Sehingga dirinya mengambil langkah untuk memperpanjang SK PPPK yang telah ada agar kedepan tidak terjadi kendala dalam pembayaran gaji PPPK.

















