MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unauditet) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK Sulsel di Makassar, Senin 30 Maret 2026.
Penyerahan ditandai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian LKPD secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Soppeng katakan, penyusunan LKPD merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Hal ini sekaligus sebagai pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan,penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja istansi pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2000 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.
Dengan penyerahan LKPD TA 2025 kepada BPK RI, pemerintah Kabupaten Soppeng berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan optimal dan menghasilkan opini terbaik sebagai indikator tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
Selain Kabupaten Soppeng pada kesempatan yang sama sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan melakukan penyerahan LKPD TA 2025 kepada BPK RI masing-masing Kabupaten Luwu, Sidrap, Bone, Bantaeng, Gowa, Jeneponto dan Kota Palopo. (mar)
















