MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo, bersama tim gabungan pihak kelurahan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu 5 April 2026.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan lapak dinilai melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum, yakni saluran drainase, sebagai tempat berjualan.
Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan lapak tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, menjelaskan penertiban yang dilakukan hari ini menyasar tiga lapak yang berada di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, tindakan pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.
“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak,” ujar Andi Husni.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali.
















